Laman

Tuesday, April 3, 2012

Pembuatan Paspor di Bandung

Kali ini aku mau berbagi pengalamanku saat membuat paspor di Kantor Imigrasi di Bandung, Kantor Imigrasi Bandung terletak di Jl. Surapati No. 82 Bandung. Aku dan suamiku mengurus sendiri pembuatan paspor tanpa bantuan calo, selain menghemat biaya sekalian mendapatkan pengetahuan dan pengalaman tersendiri.



Untuk mengurus paspor dibutuhkan waktu sekitar 1 sampai 2 minggu. Dibutuhkan tiga kali kunjungan ke kantor imigrasi dengan tahapan :
  • kunjungan pertama adalah mengajukan permohonan pembuatan paspor
  • kunjungan kedua merupakan sesi pembayaran, foto dan wawancara
  • kunjungan ketiga untuk pengambilan paspor

Berikut aku akan coba paparkan langkah-langkah tersebut

Kunjungan ke 1 (15 Maret 2012)
Pada kunjungan pertama ini, dokumen yang harus disiapkan antara lain :
  1. KTP asli dan fotocopy
  2. KK asli dan fotocopy
  3. Surat Nikah asli dan fotocopy (bagi yang sudah menikah)
  4. Akta Kelahiran / Ijazah terakhir asli dan fotocopy
  5. Surat keterangan pembuatan paspor dari kantor (khusus karyawan)
  6. Materai Rp. 6.000 (1 buah)
Agar tidak lama mengantri aku sarankan untuk datang ke kantor imigrasi sekitar jam 8 pagi. Setelah tiba di kantor imigrasi, hal pertama yang harus dilakukan adalah membeli map kuning untuk permohonan paspor seharga Rp. 10.000,- sudah termasuk cover paspor yang bisa di beli di kantin kantor imigrasi.
Setelah mmbeli map, lalu ke loket tempat pengambilan formulir permohonan, formulir permohonan diberikan gratis, letak loketnya di sebelah kiri dekat pintu masuk, lalu isi formulir tersebut  di tempat yang sudah disediakan menggunakan ballpoint berwarna hitam dan jangan sampai ada coretan. Letakkan formulir bersama berkas fotocopy lainnya di dalam map, setelah itu masuk dan mengambil nomor antrian. Setelah itu tunggulah sampai nomor antriannya dipanggil.
Setelah dipanggil nomor antriannya, maka akan di cek kelengkapannya, saat itu aku kekurangan kelengkapan dokumen yaitu surat keterangan pembuatan paspor dari kantor, sedangkan surat itu harus dipenuhi hari itu juga, mengingat kantorku berada di Kabupaten Bandung, petugas imigrasi membolehkan aku menerima fax-nya saja untuk surat tersebut. Untuk menerima fax dapat dilakukan di tempat fotocopy kantor imigrasi di dekat tempat parkir, untuk satu kali menerima fax dikenakan biaya Rp. 5.000,-.
Setelah semua dokumennya lengkap, petugas imigrasi akan memberikan tanda terima berkas yang berisi jadwal pembayaran, foto dan wawancara. Kunjungan pertama selesai hari itu.


Kunjungan ke 2 (20 Maret 2012)
Pada kunjungan kedua ini, bawalah kembali dokumen yang asli, yang dilakukan pada kunjungan kedua antara lain pembayaran, foto dan wawancara.
Aku dan suami datang tepat jam 8 pagi, setelah mengambil nomor antrian kami menunggu sampai nomor antriannya dipanggil
Setelah nomor dipanggil lakukan pembayaran di loket pembayaran, saat di loket pembayaran ini terjadi antrian yang lumayan panjang, karena setelah nomor dipanggil dan memberikan tanda terima, pembayaran tidak langsung dilakukan melainkan petugas kemudian mencari dulu berkas dokumen kita, setelah ada berkasnya baru membayar sebesar Rp. 255.000,- (SPRI 48 halaman). Setelah melakukan pembayaran kemudian aku dan suami mengantri lagi untuk sesi foto paspor dan wawancara.
Setelah dipanggil nomor antriannya, maka masuklah ke dalam ruang pada gambar diatas dan duduklah didepan petugas pengambil foto. Setelah difoto maka duduklah dikursi panjang untuk mengantri wawancara. Pertanyaan wawancara sederhana : apakah sudah punya paspor sebelumnya dan untuk apa buat paspor. Setelah wawancara aku dan suami diberi sebuah tanda terima untuk tanggal pengambilan paspor.

Kunjungan ke 3 (27 Maret 2012)

Paspor baru bisa diambil diatas jam 1 siang, kebetulan saat itu aku tidak bisa datang karena sedang sibuk dikantor akhir bulan sehingga di wakilkan oleh suamiku, pengambilan paspor yang diwakilkan harus menggunakan surat kuasa bermaterai. Pada hari itu suamiku tiba di kantor imigrasi jam 2 siang, tidak mengantri terlalu lama kemudian paspor pun bisa diambil dengan menyerahkan tanda terima yang sebelumnya sudah diberikan oleh petugas pada kunjungan kedua.


Saran : untuk pembuatan paspor sebaiknya diurus sendiri saja, tidak terlalu ribet, cuma ngantrinya memang agak lama, selain menghindari praktek percaloan juga mendapatkan tambahan pengetahuan.
Semoga bermanfaat.


Salam
Sherly

1 comment:

  1. untuk pengambilan paspor yang di wakilkan harus pakai surat kuasa bermaterai??

    surat kuasa di buat sendiri atau ada form surat kuasa yang di sediakan dari kantor imigrasi?

    mohon informasinya yaaaa...terimakasih ^^

    ReplyDelete